“ Hak atas tanah memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi
dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan
yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UU…..
“ (pasal 4 ayat(2) UUPA).
·
Semua
hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6)
·
Tiap
warganegara laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh
hak serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi dirinya sendiri maupun
keluarganya (pasal 9 (2)).
·
Setiap
orang atau Badan Hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada
asasnya diwajibkan mengerjakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara
pemerasan (pasal 10 (1)).
·
Memelihara
tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah
kewajiban tiap orang, Badan Hukum atau Instansi yang mempunyai hubungan hukum
dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak-pihak ekonomi lemah (ps 15).
Kewajiban
Pemegang Hak Atas Menurut Peraturan Lainnya
·
Setiap
orang mempunyai hak atas Lingkungan yang baik dan sehat. Dan setiap orang
berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan
dan pencemarannya. (UU No. 4 tahun1982).
·
Setiap
pemegang Hak Atas Tanah dan pengusahaan di perairan dalam wilayah sistim
penangga kehidupan, wajib menjaga kelangsungan fungsi lindung wilayah tersebut (UU No. 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistimnya)
·
Setiap
orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya
sebagai akibat adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (pasal
68 UU no 41 tahun 1999)
sampah
BalasHapustulisanmu
kewajiban pemilik tanah, tidak hanya memelihar tanahnya, tidak hanya menjaga tanahnya, tetapi juga memasang tanda batas tanah disekeliling tanah juga kewajiban
BalasHapusJika pemegang hak tidak melaksanakan kewajiban nya.?.niscaya dia telah meninggalkan benang kusut masalah pertanahan.?...
BalasHapus