Menurut Peraturan yang berlaku di Indonesia, perkawinan adalah sah
apabila telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 bahwa
perkawinan bagi yang beragama Islam dicatatkan di KUA dan bagi yang
beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan sipil
Persyaratan - persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempelai WNI antara lain :
- Surat Pengantar dari Kelurahan (PMI, N1, N2, N)
- Foto Copy KTP dan KK
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy WNI/Ganti Nama
- Pas Photo duduk berdampingan (berwarna) uk. 4x6 = 5 lembar
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempelai WNA antara lain :
- Izin menikah dari Keduataan Besar Negara yang bersangkutan
- Foto Copy Passport
- Surat Kelengkapan lainnya (Akta Perceraian (sudah ditranslate) apabila yang bersangkutan pernah kawin dan cerai)
Untuk pernikahan secara Islam, saudari dapat menanyakan langsung kepada KUA setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar