KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
Jl. W.R. Soepratman Nomor 7 Denpasar 80361
“PRO JUSTITIA“
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Nomor : SP. Kap / 28 / V / 2009 / RESKOBA
Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut – turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 37 KUHAP.
2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
3. Laporan Polisi NO. POL. K/LP/578/V/2009/RESKOBA, tanggal 13 Oktober 2009.
DIPERINTAHKAN
Kepada : 1 . Nama : I NENGAH PINPIN 3.
Pangkat / Nrp : IPDA/66110012
Jabatan : PENYIDIK
2. Nama : KETUT SUKIYASA 4.
Pangkat / Nrp : AIPDA / 71080163
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
Untuk : 1. Melakukan penangkapan terhadap :
Nama : PAUL YEN
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat tanggal lahir : Sydney, 28 Maret 1979 (umur 31 tahun)
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Australia
Tempat tinggal : Crowne Towers, Melbourne Whiteman Street, Soutbank VIC 3006 AUS
Dan membawa ke Kantor Polisi Daerah Bali tersebut diatas untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis heroin beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP subsider tanpa hak atau melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nakotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis heroin beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.
2. Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan.
3. Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 13 Oktober 2009 s/d 14 Oktober 2009.
Dikeluarkan di : Denpasar
Pada tanggal : 13 Oktober 2009
a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
KASAT RESKOBA Selaku PENYIDIK
A.A. ADIL ARYAWAN
INSPEKTUR JENDRAL NRP 57000358
Pada hari ini Selasa tanggal 13 Oktober 2009 , lembar ke V Surat Penangkapan diserahkan kepada tersangka dan tembusan kepada keluarganya.
Yang menerima/tersangka Yang menyerahkan
PAUL YEN AKP. I NENGAH PINPIN IPDA/66110012
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
Jl. W.R. Soepratman Nomor 7 Denpasar 80361
“ PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Nomor : SP. Kap / 28 / V / 2009 / RESKOBA
Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut – turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 37 KUHAP.
2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
3. Laporan Polisi No. Pol: K/LP/578/V/2009/ RESKOBA, tanggal 13 Oktober 2009.
DIPERINTAHKAN
Kepada : 1 . Nama : I NENGAH PINPIN 3. 3.
Pangkat / Nrp : IPDA/66110012
Jabatan : PENYIDIK
2. Nama : KETUT SUKIYASA
Pangkat / Nrp : AIPDA / 71080163
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
Untuk : 1. Melakukan penangkapan terhadap :
N a m a : IDA BAGUS WIRA ADNYANA
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat lahir : Denpasar, 10 Januari 1989
Umur : 21 tahun
Agama : Hindu
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Kewarganegaraa : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pendidikan 670 A Denpasar
Dan membawa ke Kantor Polisi Resor Bali tersebut diatas untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP subsider tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.
2. Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan.
3. Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 13 Oktober 2009 s/d 14 Oktober 2009
Dikeluarkan di : Badung
Pada tanggal : 13 Oktober 2009
a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
KASAT RESKOBA Selaku PENYIDIK
A.ADIL ARYAWAN
A K P NRP 65060783
Pada hari ini Selasa Tanggal 13 Oktober 2009 , lembar ke V Surat Penangkapan diserahkan kepada tersangka dan tembusan kepada keluarganya.
Yang menerima/tersangka Yang menyerahkan
Kadek Devi AKP. I NENGAH PINPIN IPDA/66110012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar