Sabtu, 17 Maret 2012

UUPA: ANTARA CITA-CITA DAN REALITA

       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. UUPA sendiri disahkan pada tanggal 24 september 1960, dengan adanya undang-undang ini pula berarti bahwa rakyat petani mempunyai kekuatan hukum untuk memperjuangkan haknya atas tanah, melakukan pembagian hasil yang adil dan mengolah tanahnya demi kemakmuran, disamping itu peran negara juga bergeser yang semula sebagai pemilik hanya sebagai penguasa.

        Dalam pasal 3 UUPA menyebutkan bahwa Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Ini berarti UU masih mengakui adanya tanah dan hak ulayat sebagai bagian dari peraturan, sehingga baik negara ataupun warga negaranya harus menghormati hak atas tanah pada masyarakat ulayat.

        Namun dalam realitasnya jaminan kepastian hukum dalam hal pertanahan belum sepenuhnya terjamin. UUPA yang sejatinya ingin menjaga keutuhan negara yang Agraris sering dipengaruhi oleh kepentingan rezim-rezim tertentu. Contohnya saja di masa kepemimpinan Soeharto dimana mulai muncul UU yang menguntungkan kepentingan asing seperti UU Penanaman Modal sehingga banyak bermunculan investor-investor asing dan tanah mulai diambil secara sepihak oleh pemerintah. Konflik- konflik pertanahan terus bermunculan hingga saat ini. fenomena ini semakin menggila ketika ribuan izin usaha perkebunan skala besar dan pertambangan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah.buruknya tata kelola dan niat baik terhadap pengaturan tanah untuk rakyat ini semakin menipiskan ruang hidup bagi 237 juta jiwa rakyat Indonesia.
Menipisnya lahan untuk pertanian serta kurang sejahteranya masyarakat petani juga menjadi faktor mulai hilangnya kehidupan agraris di Indonesia. Generasi penerus petani mulai berfikir  bekerja ke arah industri yang lebih modern karena dianggap lebih mampu mensejahterakan kehidupannya, apalagi lahan-lahan pertanian yang mereka miliki sudah menjadi lahan industri atau perumahan. Dan walaupun sistem Tuan Tanah sudah dihapuskn namun di era modern ini masih tetap ada hal ini dibuktikan dengan adanya yang menjadi buruh tani.

         UUPA seharusnya berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, namun dalam prakteknya UU ini tidak berlaku di seluruh Indonesia dimana di beberapa tempat memiliki ketetapan yang mengatur pertanahan di wilayah tersebut. Disamping itu ciri UUPA yang bersifat nasionalis sudah mulai luntur, walaupun sifat asing dalam UUPAbsudah dihapuskan namun dalam prakteknya bangsa asing masih bisa memiliki atau menguasai tanah di Indonesia, hal ini termuat dalam PP NO. 41 Tahun 1996.
Disisi lain tanah ulayat kurang diakui oleh sebagian kelompok orang, sengketa-sengketa tanah yang menyangkut persekutuan masyarakat komunal dengan suatu lembaga atau perusahaan atau bahkan individu sering diputus berbeda-beda. Hakim yang masih menghargai hak ulayat akan memenangkan masyarakat adat akan tetapi yang tidak mengakui adanya tanah ulayat akan mengalahkan masyarakat adat, putusan-putusan seperti ini sering kali menimbulkan konflik yang berkepanjangan bahkan kerusuhan.
Dilihat dari beberapa contoh masalah diatas kesimpulannya eksistensi UUPA belum berjalan secara utuh karena pengaruh kepentingan disamping itu adanya UU atau perda yang sejatinya melemahkan hak masyarakat petani. Untuk itu diperlukannnya koreksi diri baik dari pihak pembuat UU, pelaksana UU, pengawas pelaksanaan UU, ataupun masyarakat sendiri yang sangat berperan atas keutuhan agraris di Indonesia.

                 TUGAS HUKUM AGRARIA

       UII YOGYAKARTA/FAKULTAS HUKUM
                                   2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar