Minggu, 18 Maret 2012

Contoh Surat Penangkapan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH BALI
  Jl. W.R. Soepratman Nomor 7 Denpasar 80361
“PRO JUSTITIA“

SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Nomor    : SP. Kap / 28 / V / 2009 / RESKOBA

Pertimbangan    :    Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut – turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.

Dasar    :    1.   Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal   18,     Pasal 19 dan  Pasal 37 KUHAP.
2.    Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
3.    Laporan Polisi NO. POL. K/LP/578/V/2009/RESKOBA, tanggal 13 Oktober 2009.
DIPERINTAHKAN
Kepada    :    1 .    Nama    :  I NENGAH PINPIN        3. 
                                            Pangkat / Nrp    :  IPDA/66110012       
                                              Jabatan     :  PENYIDIK                                      
                                    2.       Nama    :  KETUT SUKIYASA       4.              
               Pangkat / Nrp    :  AIPDA / 71080163                    
                                               Jabatan               :  PENYIDIK PEMBANTU                              
                                     
Untuk    :    1.      Melakukan penangkapan terhadap   :
Nama    :    PAUL YEN
Jenis Kelamin    :    Laki – laki
Tempat tanggal lahir        :      Sydney, 28 Maret 1979 (umur 31 tahun)
Pekerjaan    :    Wiraswasta
Agama    :      Kristen
Kewarganegaraan    :      Australia
Tempat tinggal          :    Crowne Towers, Melbourne Whiteman Street, Soutbank VIC 3006 AUS
Dan membawa ke Kantor Polisi Daerah Bali tersebut diatas untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis heroin beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP subsider tanpa hak atau melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nakotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis heroin beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.
2.   Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan.
    3.   Surat Perintah ini berlaku dari  tanggal 13 Oktober 2009 s/d  14 Oktober 2009.           
    Dikeluarkan di     :    Denpasar
                                                                                                         Pada tanggal         :    13 Oktober 2009       
                                                                                             a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
                                               KASAT  RESKOBA Selaku PENYIDIK
       

   A.A. ADIL ARYAWAN
  INSPEKTUR JENDRAL NRP 57000358

Pada hari ini Selasa tanggal 13 Oktober 2009 , lembar ke V Surat Penangkapan diserahkan kepada tersangka dan tembusan kepada keluarganya.

               Yang menerima/tersangka                                            Yang menyerahkan



                          PAUL YEN                            AKP. I NENGAH PINPIN                                              IPDA/66110012   







                                                                 
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
         DAERAH BALI
  Jl. W.R. Soepratman Nomor 7 Denpasar 80361
“ PRO JUSTITIA”



                                                       
                                                 SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
 Nomor    : SP. Kap / 28 / V / 2009 / RESKOBA

Pertimbangan    :    Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut – turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.

Dasar    :    1.   Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal   18,     Pasal 19 dan  Pasal 37 KUHAP.
2.    Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
3.    Laporan  Polisi  No. Pol: K/LP/578/V/2009/ RESKOBA, tanggal 13 Oktober 2009.
DIPERINTAHKAN
Kepada    :    1 .    Nama    :  I NENGAH PINPIN     3.    3.                                            
                                          Pangkat / Nrp    :  IPDA/66110012   
                                          Jabatan     :  PENYIDIK                                 
                                    2.      Nama    :  KETUT SUKIYASA                
               Pangkat / Nrp    :  AIPDA / 71080163                    
                                          Jabatan                :  PENYIDIK PEMBANTU                              
Untuk    :    1.      Melakukan penangkapan terhadap   :
N a m a                :        IDA BAGUS WIRA ADNYANA
Jenis kelamin    :      Laki-laki
Tempat lahir    :         Denpasar, 10 Januari 1989
Umur        :    21 tahun
Agama        :    Hindu
Pekerjaan        :        Mahasiswa
Pendidikan        :    SMA
Kewarganegaraa    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Jalan Pendidikan 670 A Denpasar
           Dan membawa ke Kantor Polisi Resor Bali tersebut diatas untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP subsider tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP.
                            2.   Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan.
    3.   Surat Perintah ini berlaku dari  tanggal 13 Oktober 2009 s/d 14 Oktober 2009

Dikeluarkan di     :    Badung
                                                                                         Pada tanggal         :    13 Oktober 2009       

                                                                                          a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
                                               KASAT  RESKOBA Selaku PENYIDIK
        

               A.ADIL ARYAWAN
                                                                  A K P   NRP  65060783
Pada hari ini Selasa Tanggal 13 Oktober 2009 , lembar ke V Surat Penangkapan diserahkan kepada tersangka dan tembusan kepada keluarganya.
  Yang menerima/tersangka                          Yang menyerahkan
                              



                                Kadek Devi                        AKP. I NENGAH PINPIN                                                IPDA/66110012

Apa sih kewajiban pemegang hak atas tanah?

 
“ Hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UU….. “ (pasal 4 ayat(2) UUPA).

·        Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6)
·        Tiap warganegara laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi dirinya sendiri maupun keluarganya (pasal 9 (2)).
·        Setiap orang atau Badan Hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan (pasal 10 (1)).
·        Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap orang, Badan Hukum atau Instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak-pihak ekonomi lemah (ps 15).

 Kewajiban Pemegang Hak Atas Menurut Peraturan Lainnya

·        Setiap orang mempunyai hak atas Lingkungan yang baik dan sehat. Dan setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya. (UU No. 4 tahun1982).
·        Setiap pemegang Hak Atas Tanah dan pengusahaan di perairan dalam wilayah sistim penangga kehidupan, wajib menjaga kelangsungan fungsi lindung wilayah tersebut (UU No. 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya)
·        Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 68 UU no 41 tahun 1999)

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Nikah Beda Negara

Menurut Peraturan yang berlaku di Indonesia, perkawinan adalah sah apabila telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 bahwa perkawinan bagi yang beragama Islam dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan sipil
Persyaratan - persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempelai WNI antara lain :
- Surat Pengantar dari Kelurahan (PMI, N1, N2, N)
- Foto Copy KTP dan KK
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy WNI/Ganti Nama
- Pas Photo duduk berdampingan (berwarna) uk. 4x6 = 5 lembar
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mempelai WNA antara lain :
- Izin menikah dari Keduataan Besar Negara yang bersangkutan
- Foto Copy Passport
- Surat Kelengkapan lainnya (Akta Perceraian (sudah ditranslate) apabila yang bersangkutan pernah kawin dan cerai)
Untuk pernikahan secara Islam, saudari dapat menanyakan langsung kepada KUA setempat.

Sabtu, 17 Maret 2012

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA (proclamation of Indonesian independence)


PROKLAMASI
Kami, bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno/Hatta.
Sukarno Signature.svg
Mohammad Hatta signature.svg

 
 

                                                    PROCLAMATION
WE THE PEOPLE OF INDONESIA HEREBY DECLARE THE INDEPENDENCE OF
INDONESIA. MATTERS WHICH CONCERN THE TRANSFER OF POWER AND
OTHER THINGS WILL BE EXECUTED BY CAREFUL MEANS AND IN THE
SHORTEST POSSIBLE TIME.
DJAKARTA, 17 AUGUST 1945
IN THE NAME OF THE PEOPLE OF INDONESIA
SOEKARNO—HATTA

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia



1.    Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a.    Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b.    Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.    Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

3.    Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a.    presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.    Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.    Presiden berhak membubarkan DPR.
d.    Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4.    Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.    Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6.    Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
DPR sebagai pembuat UU.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian

Macam Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan system pemerintahan:
1.    system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2.    system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3.     system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.

PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
  1. Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

  1. Pidana Penjara
  1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
  2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
  3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
  4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

  1. Pidana Tambahan
  1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
  2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
  5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
  6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

  1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
  4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
  5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.  http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi/