Minggu, 18 Maret 2012

Apa sih kewajiban pemegang hak atas tanah?

 
“ Hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UU….. “ (pasal 4 ayat(2) UUPA).

·        Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6)
·        Tiap warganegara laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi dirinya sendiri maupun keluarganya (pasal 9 (2)).
·        Setiap orang atau Badan Hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan (pasal 10 (1)).
·        Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap orang, Badan Hukum atau Instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak-pihak ekonomi lemah (ps 15).

 Kewajiban Pemegang Hak Atas Menurut Peraturan Lainnya

·        Setiap orang mempunyai hak atas Lingkungan yang baik dan sehat. Dan setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya. (UU No. 4 tahun1982).
·        Setiap pemegang Hak Atas Tanah dan pengusahaan di perairan dalam wilayah sistim penangga kehidupan, wajib menjaga kelangsungan fungsi lindung wilayah tersebut (UU No. 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya)
·        Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 68 UU no 41 tahun 1999)

3 komentar:

  1. kewajiban pemilik tanah, tidak hanya memelihar tanahnya, tidak hanya menjaga tanahnya, tetapi juga memasang tanda batas tanah disekeliling tanah juga kewajiban

    BalasHapus
  2. Jika pemegang hak tidak melaksanakan kewajiban nya.?.niscaya dia telah meninggalkan benang kusut masalah pertanahan.?...

    BalasHapus