Sabtu, 17 Maret 2012

pertanggungjawaban Pidana pada Perkara Korupsi

Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:
1.  Korporasi  adalah  kumpulan  orang  dan  atau  kekayaan  yang  terorganisasi  baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2.  Pegawai Negeri adalah meliputi :
a.  pegawai      negeri      sebagaimana        dimaksud      dalam      Undang-undang   tentang
Kepegawaian;
b.  pegawai  negeri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Kitab  Undang-undang  Hukum
Pidana;
c.  orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d.  orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e.  orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3.  Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

NEGATIVE LEGISLATOR

                                                                 NEGATIVE LEGISLATOR
                                                                           Oleh Saldi Isra

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang
Penggunaan judicial review (JR) telah berumur cukup lama. Pelacakan sejarah yang dilakukan Mauro Cappelletti (1989), konsep JR telah dimulai sejak sistem hukum Yunani Kuno yang menetapkan keniscayaan suatu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan nilai peraturan yang berada di atasnya. Gagasan JR, melakukan pemurnian produk legislasi yang dihasilkan law-maker.
Terkait dengan gagasan itu, Hans Kelsen dalam buku General Theory of Law and State (1973) mengemukakan bahwa kewenangan lembaga peradilan menyatakan suatu peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak Sampai saat ini pemikiran JR terus berkembang terutama setelah John Marshall yang kemudian melahirkan istilah judicial review tersebut di atas. Sedangkan dalam pelembagaannya mengenal nama Hans Kelsen sebagai perintis lahirnya Mahkamah Konstitusi pertama. Dalam istilah Kelsen, pada proses legislasi “recognized the need for an institution with power to control or regulate legislation.”
Lebih lanjut Hans Kelsen menegaskan, lembaga peradilan berwenang membatatalkan suatu undang-undang atau menyatakan suatu undang-undang tidak mengikat secara hukum. Dalam menjalankan fungsi ini, pemegang kekuasaan kehakiman bertindak sebagai negative legislator. Ditambahkan Hans Kelsen sebagai berikut:
The power to examine the laws as to their constitutionality and to invalidate unconstitutional laws may be conferred, as a more or less exclusive function, on a special constitutional court... The possibility of a law issued by legislative organ being annulled by another organ constitutes a remarkable restriction of the former’s power. Such a possibility means that there is, besides the positive, a negative legislator. An organ which may be composed according to a totally different principle from that of the parliament elected by the people.
Gagasan itulah yang kemudian meletakkan keniscayaan akan adanya kekuasaan khusus untuk mengontrol hasil legislasi yang dikeluarkan lembaga legislatif. Kemudian, gagasan ini dibaca oleh Bojan Bugaric sebagai upaya Hans Kelsen untuk memunculkan legislatif positif (positive legislature) yang diperankan oleh parlemen, sedangkan model legislatif negatif (negative legislature) diperankan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan model ini berarti Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang dapat mempengaruhi proses legislasi di lembaga legislatif. Terkait dengan hal itu, Anna Rotman meneguhkan pandangan Hans Kelsen karena its decisions had the power “to make a statute disappear from the legal order”. Masih tetap merujuk pendapat Hans Kelsen, H.M. Laica Marzuki menegaskan, tatkala constitutional court adalah negative legislator, maka parlemen yang memproduk undang-undang dinamakan positive legislator. Dalam pengertian itu, tambah Laica Marzuki, tidak hanya perlemen yang memiliki legislative function tetapi juga constitutional court.
Menjelaskan siginifikansi judicial power dalam proses legislasi, Vicky C. Jackson dan Mark Tushnet (1999) dalam Comparative Constitutional Law mengatakan, ketika hakim konstitusi (constitutional judges) melakukan review terhadap hasil proses legislasi, proses pengambilan keputusannya lebih dekat ke proses pengambilan keputusan lembaga legislatif. Bahkan, begitu pentingnya peran judicial review dalam proses legislasi, Vicky C. Jackson dan Mark Tushnet menyebut judicial review sebagai kamar ketiga dalam proses legislasi. Hal tersebut ditegaskan sebagai berikut:
As a description of function, constitutional courts exercising politically initiated abstract review can be conceptualized profitably as a third legislative chambers whose behavior is nothing more or less than the impact –direct and indirect-- of constitutional review on legislative outcomes.
Pendapat Vicky C. Jackson dan Mark Tushnet tersebut diperkuat oleh I. Bogdanovskaia sebagai berikut ini:
The bodies of the constitutional review have become important element influences on the law-making. Sometimes the position of these bodies is opposite to the position of the parliament and government and often position of the constitutional review is dominant. The constitutional courts play important role in the modern legal systems.
Dengan demikian, secara keseluruhan konsep judicial review memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan mekanisme legislasi. Secara teoretik, konsep itu dapat dianggap sebagai pengganti kebutuhan kamar lain di lembaga legislatif. Keberadaannya amat jelas, sebagai pengimbang produk legislasi baik setelah disetujui lembaga legislatif maupun setelah disahkan menjadi undang-undang. Di samping itu, judicial review merupakan jaminan bagi rakyat atas hasil legislasi yang menyimpang dari aspirasi fundamental rakyat. Karena itu, judicial review merupakan alat kontrol eksternal dalam proses legislasi.
Kontrol dalam bentuk judicial review menjadi sebuah keniscayaan terutama jika kekuatan mayoritas di lembaga legislatif merupakan pendukung presiden. Artinya, judicial review dapat dikatakan sebagai sebagai sarana untuk melakukan purifikasi undang-undang yang dihasilkan lembaga legislatif. Inilah yang oleh Hans Kelsen, “recognized the need for an institution with power to control or regulate legislation.” Ide dasarnya adalah memurnikan hasil legislasi yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif yang bertentangan dengan konstitusi. Tanpa kontrol dari lembaga yudikatif, dengan kuatnya kepentingan politik di lembaga legislatif, sangat terbuka kemungkinan undang-undang merugikan masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran MK yang diberikan wewenang untuk melakukan judicial review secara langsung telah ikut mempengaruhi proses legislasi di Indonesia. Hal demikian, MK telah menjadi pengontrol bagi kekuasaan legislatif dalam hal kemungkinan adanya kekeliruan baik formail maupun subtansial dalam proses legislasi.



John E. Ferejohn, 2002-2003, Constitutional Review in the Global Context, dalam 6th New York University Journals, Legis. & Pub. Pol’y 49, 52.
Hans Kelsen,1973, General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York, hal. 268.
Ibid., hal. 268-269.
Bojan Bugaric, 2001, Courts as Policy-Makers: Lessons from Transition, dalam 42nd Harvard International Law Journals, 256.
Anna Rotman, 2004, Benin’s Constitutional Court : An Institutional Model for Guaranteeing Human Rights, dalam Harvard Human Rights Journals, Volume 17, Spring 2004, halaman 286. Lihat juga: Gustavo Fernandes de Andrade, 2001, Comparative Constitutional Law: Judicial Review, dalam 3 U. Pa. Journal Constitutional Law. 977, hal. 983.
H.M. Laica Marzuki, 2007, Membangun Undang-Undang Yang Ideal, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4, No. 2, Juni, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, hal. 6.
Vicki C. Jackson, & Mark Tushnet, 1999, Comparative Constitutional Law, Foundation Press, New York, hal. 706.
Ibid.
I. Bogdanovskaia, op.cit. hal. 30.
Tom Ginsburg, 2003, Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases, Cambridge University Press, hal. 2.
John E. Ferejohn, 2002-2003, Constitutional Review in the Global Context, dalam 6th New York University Journals, Legis. & Pub. Pol’y 49, 52.

UUPA: ANTARA CITA-CITA DAN REALITA

       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. UUPA sendiri disahkan pada tanggal 24 september 1960, dengan adanya undang-undang ini pula berarti bahwa rakyat petani mempunyai kekuatan hukum untuk memperjuangkan haknya atas tanah, melakukan pembagian hasil yang adil dan mengolah tanahnya demi kemakmuran, disamping itu peran negara juga bergeser yang semula sebagai pemilik hanya sebagai penguasa.

        Dalam pasal 3 UUPA menyebutkan bahwa Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Ini berarti UU masih mengakui adanya tanah dan hak ulayat sebagai bagian dari peraturan, sehingga baik negara ataupun warga negaranya harus menghormati hak atas tanah pada masyarakat ulayat.

        Namun dalam realitasnya jaminan kepastian hukum dalam hal pertanahan belum sepenuhnya terjamin. UUPA yang sejatinya ingin menjaga keutuhan negara yang Agraris sering dipengaruhi oleh kepentingan rezim-rezim tertentu. Contohnya saja di masa kepemimpinan Soeharto dimana mulai muncul UU yang menguntungkan kepentingan asing seperti UU Penanaman Modal sehingga banyak bermunculan investor-investor asing dan tanah mulai diambil secara sepihak oleh pemerintah. Konflik- konflik pertanahan terus bermunculan hingga saat ini. fenomena ini semakin menggila ketika ribuan izin usaha perkebunan skala besar dan pertambangan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah.buruknya tata kelola dan niat baik terhadap pengaturan tanah untuk rakyat ini semakin menipiskan ruang hidup bagi 237 juta jiwa rakyat Indonesia.
Menipisnya lahan untuk pertanian serta kurang sejahteranya masyarakat petani juga menjadi faktor mulai hilangnya kehidupan agraris di Indonesia. Generasi penerus petani mulai berfikir  bekerja ke arah industri yang lebih modern karena dianggap lebih mampu mensejahterakan kehidupannya, apalagi lahan-lahan pertanian yang mereka miliki sudah menjadi lahan industri atau perumahan. Dan walaupun sistem Tuan Tanah sudah dihapuskn namun di era modern ini masih tetap ada hal ini dibuktikan dengan adanya yang menjadi buruh tani.

         UUPA seharusnya berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, namun dalam prakteknya UU ini tidak berlaku di seluruh Indonesia dimana di beberapa tempat memiliki ketetapan yang mengatur pertanahan di wilayah tersebut. Disamping itu ciri UUPA yang bersifat nasionalis sudah mulai luntur, walaupun sifat asing dalam UUPAbsudah dihapuskan namun dalam prakteknya bangsa asing masih bisa memiliki atau menguasai tanah di Indonesia, hal ini termuat dalam PP NO. 41 Tahun 1996.
Disisi lain tanah ulayat kurang diakui oleh sebagian kelompok orang, sengketa-sengketa tanah yang menyangkut persekutuan masyarakat komunal dengan suatu lembaga atau perusahaan atau bahkan individu sering diputus berbeda-beda. Hakim yang masih menghargai hak ulayat akan memenangkan masyarakat adat akan tetapi yang tidak mengakui adanya tanah ulayat akan mengalahkan masyarakat adat, putusan-putusan seperti ini sering kali menimbulkan konflik yang berkepanjangan bahkan kerusuhan.
Dilihat dari beberapa contoh masalah diatas kesimpulannya eksistensi UUPA belum berjalan secara utuh karena pengaruh kepentingan disamping itu adanya UU atau perda yang sejatinya melemahkan hak masyarakat petani. Untuk itu diperlukannnya koreksi diri baik dari pihak pembuat UU, pelaksana UU, pengawas pelaksanaan UU, ataupun masyarakat sendiri yang sangat berperan atas keutuhan agraris di Indonesia.

                 TUGAS HUKUM AGRARIA

       UII YOGYAKARTA/FAKULTAS HUKUM
                                   2012

Prinsip Hukum Islam

                                                          PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM

1. Prinsip Tauhid

Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.
Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur‟an dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan fasiq (Q.S. ke 5 Al-Maidah : 44, 45 dan 47). Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut :
a. Prinsip Pertama : Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara .
Artinya : bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai
zat yang wajib di sembah.
b. Prinsip Kedua : Beban hukum (takli’f) ditujukan untuk memelihara akidah dan
    iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur .
Artinya : hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa
syukur atas nikmat Allah.


Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan.
Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut :
     Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang
       diperintahkan Allah dan Rasul-Nya .
    Al-masaqqah tujlibu at-taysiir yaitu Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan  mendatangkan kemudahan .

2. Prinsip Keadilan

Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur‟an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Qur‟an terdapat dalam QS. Al-Syura : 17 dan Al-Hadid : 25.
Term „keadilan‟ pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, seba Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat .
Penggunaan term “adil/keadilan” dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut :
a.    QS. Al-Maidah : 8  Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu,
  adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan 
  mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) .
b.    QS. Al-An‟am : 152  Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal
  terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan  
  dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang .
c.   QS. An-Nisa : 128  Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri .
d.  QS. Al-Hujrat : 9  Keadilan sesama muslim .
e.   QS. Al-An‟am :52  Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang
       harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan
       kewajiban tersebut.
Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, yaitu : Artinya : Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyeempit maka menjadi luas; apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit.
Teori keadilan‟ teologi Mu‟tazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu :
     1) al-sala’h wa al-aslah
     2) al-Husna wa al-qubh.
   Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut :
a.    Pernyataan Pertama : Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan” maksudnya perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia .
b.    Pernyataan Kedua : Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif
sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal.

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar

Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan

Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dl arti luasyg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al-Kafirun : 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite

Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.

6. Prinsip At-Ta‟awun

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya --- tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.
Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan      Al-Qur‟an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syari‟at ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya .